Selasa, 17 April 2012

Pasal Berlumpur Lapindo

SINDO Wednesday, 18 April 2012
Tidak hanya Pasal 7 ayat (6A) RUU APBN-P yang telah disetujui DPR bersama dengan Presiden pada 1 April dini hari, lebih dua minggu lalu, menjadi UU APBN-P yang konstitusionalitasnya bermasalah.

Pasal 18 UU ini juga bermasalah konstitusionalitasnya. Menariknya,Pasal 18 UU ini lepas dari perhatian publik. Boleh jadi hal itu disebabkan pasal ini tidak dijadikan fokus perdebatan, apalagi didramatisasi substansinya secara terbuka pada perdebatan yang begitu panas menjelang paripurna pengambilan keputusan pada 1 April dini hari itu. Mungkinkah Pasal 18 itu berkarakter “barter” dengan Pasal 7 ayat (6A)?

Sejujurnya hal itu tidak penting untuk dikenali. Selain faktor itu tidak mungkin bisa dibuktikan, perkara “barter-barteran” dalam politik pembentukan undangundang tidak dapat dijadikan pijakan pengecekan konstitusi onalitasnya. Yang bisa dijadikan pijakan adalah pertimbangan- pertimbangan dan logika konstitusionalnya, yang diwujudkan menjadi norma dari undang-undang.

Perkara Lumpur

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 18 ini terdiri atas tiga huruf. Hal itu diawali dengan norma “untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo,alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2012 dapat digunakan untuk (a) pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki,Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan), (b) bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup,

biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi),(c) bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui peraturan presiden”. Lumpur Lapindo,begitulah publik mengenal lumpur di Sidoarjo,

yang menyengsarakan itu, yang penanganannya kini diatur dalam pasal di atas, tentu membuat Pasal 18 ini lumayan mengagumkan. Negara, yang menurut alinea keempat UUD 1945 didirikan untuk, salah satunya, menyejahterakan warganya, menunaikan kewajiban etik konstitusionalnya. Apalagi derita dan duka mereka yang berada di area terdampak dan di luar peta area terdampak potensial merendahkan harkat dan martabat mereka.

Begitulah seharusnya kita bernegara dan begitu pulalah faedahnya berpemerintahan. Bernegara dan berpemerintahan bukan sekadar membuat lembaga negara dan mengoperasikannya menurut teksteks konstitusi yang sering kali, ketika berada di tangan pemerintah yang mata hatinya mati, lembaga-lembaga negara itu berubah fungsi menjadi pemangsa paling ganas terhadap warga negaranya. Sungguh cara yang ditempuh DPR dan Presiden ini indah pada dirinya. The founding fathers UUD 1945 pada tahun 1945, puluhan tahun yang lalu,rasanya akan t e rs e nyum syukur atas kebijakan, yang sekali lagi, seindah ini.

Kisi-Kisi Inkonstitusionalitas

Andai konstitusi membedakan nilai dan timbangan konstitusionalnya terhadap setiap warga negara, maka konstitusionalisme Pasal 18 itu sungguh indah dan manis. Sayangnya, tidak demikian nilai dan timbangan konstitusi atas setiap warga negara. Kenyataannya konstitusi memberi nilai dan timbangan konstitusional yang sama terhadap siapa pun sepanjang mereka berstatus warga negara.

Pada titik inilah problem konstitusional muncul, mengintai Pasal 18 UU APBN-P yang baru diubah dan disetujui bersama antara DPR dengan Presiden belum lama ini. Mengapa mereka yang sebagian rumahnya tersapu batu dandebuMerapi,tatkalaGunung Merapi meletus dua tahun lalu, tak membuat pemerintah dan DPR tergerak merancang dan membentuk pasal yang berspirit sama dengan Pasal 18 itu dalam APBN atau APBN-P kala itu?

Mengapa orang-orang di sebagian Kampung Melayu, Jakarta Timur,yang dari tahun ke tahun seolah tertakdir berpelukan erat dengan derita dan duka setiap kali datang hujan lebat sejam atau dua jam saja tak kunjung membuat Presiden dan DPR tersentuh rasa etis konstitusionalnya membentuk pasal berspirit sama dengan Pasal 18 itu?

Bila semburan lumpur dengan daya luberan sejauh itu diberi status hukum sebagai bencana nasional, mengapa bukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ditugasi untuk mengurusnya? Mengapa Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dibentuk dan ditugasi tampaknya diperuntukkan khusus untuk mengurus persoalan ini? Kalaupun BNPB tidak ditugasi mengurus persoalan itu, mengapa tidak ditugaskan saja kepada Kementerian Sosial atau Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat?

Apakah norma-norma yang tercantum pada huruf a dan b Pasal 18 itu ditujukan atau diperintahkan khusus kepada BPLS atau juga Presiden? Bila norma pada huruf a dan b ditujukan hanya kepada BPLS, maka soal konstitusional yang muncul adalah dengan hukum apa norma-norma pada kedua huruf itu dilaksanakan? Soal lain yang tak kalah pentingnya dilihat dari sudut logika konstitusionalitas adalah norma yang terdapat pada huruf b dan c Pasal 18 itu.

Pada huruf b terdapat norma “pada sembilan rukun tetangga pada tiga kelurahan”, sementara pada huruf c tidak ada norma itu.Selebihnya sama. Namun mengapa pada huruf c ditambahkan norma yang bersifat perintah kepada Presiden membentuk perpres? Mengapa perintah ini tidak dicantumkan pada huruf a dan b?

Apakah hanya BPLS yang akan menggunakan anggaran APBNP sehingga pasal-pasal lain dalam UU ini tidak dibentuk norma yang menyebut, misalnya, kementerian menggunakan anggaran untuk pelaksanaan program dan atau kegiatannya? Huruf c Pasal 18 ini juga dibelit masalah lain.Masalahnya adalah kelurahan apa saja yang harus ditetapkan oleh Presiden melalui perpresnya sebagai kelurahan di luar peta area terdampak,

berstatus sebagai kelurahan penerima bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan lainnya? Soal perpres ini pun bisa bermasalah.Mengapa tidak diperintahkan untuk dilaksanakan dengan peraturan pemerintah (PP)? Bukankah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 telah menentukan norma pelaksanaan UU harus dengan PP?

Secara konstitusional PP adalah bentuk hukum yang disediakan konstitusi bagi Presiden untuk mengatur secara lebih terperinci pelaksanaan sejumlah hal dalam UU, tentu yang didelegasikan secara exprecis verbis dalam UU itu. Bukankah urusan yang hendak diatur lebih terperinci itu telah ditetapkan normanya dalam Pasal 18 UU APBN-P yang baru disahkan itu,yang konsekuensinya pengaturan terhadap urusan itu harus dituangkan dalam PP,bukan perpres?

DPR tidak bisa memilih bentuk hukum lain selain PP karena pembentukan PP bukan kewenangan DPR sehingga DPR tidak bisa mendelegasikan sesuatu yang bukan kewenangannya. Sejujurnya sulit untuk tidak mengatakan Pasal 18 UU APBNP tahun 2012 ini mengandung serangkaian persoalan konstitusionalitas.

Kekacauan pertimbangan dan inkonsistensi logikakonstitusional,yangtidak jelas apa pangkal penyebabnya, mengakibatkan pasal ini kehilangan bobot normatif konstitusionalitasnya. Tentu kekacauan ini tak bisa dibiarkan. Ada jalan untuk memperbaikinya. Salahsatunya adalahsemua potensi inkonstitusional pasal ini dipanggungkan, diuji di sidang Mahkamah Konstitusi.●

MARGARITO KAMIS
Doktor Hukum Tata Negara,
Staf Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Khairun Ternate

Tidak ada komentar:

Posting Komentar